Profil

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Tulungagung Nomer 43 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung

Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok

Bagian Administrasi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan tugas Sekretaris Daerah di bidang Administrasi Pemerintahan.

Fungsi
  • Pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang Pemerintahan umum, Aparatur Pemerintahan Desa dan penyelenggaraan Kecamatan dan Kelurahan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang Pemerintahan umum, Aparatur Pemerintahan Desa dan penyelenggaraan Kecamatan dan Kelurahan;
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang Pemerintahan umum, Aparatur Pemerintahan Desa dan penyelenggaraan Kecamatan dan Kelurahan;
  • Fasilitasi pembinaan di bidang Pemerintahan umum, Aparatur Pemerintahan dan penyelenggaraan Kecamatan dan Kelurahan;
  • Pelayanan administratif di bidang Pemerintahan Umum, Aparatur Pemerintahan Desa dan penyelenggaraan Kecamatan dan Kelurahan;
  • Pelaksanaan administrasi dan tata usaha bagian, penatausahaan perjalanan dinas dan pemeliharaan kendaraan dinas;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Pemerintahan
  • Menyusun kebijakan bidang pemerintahan umum;
  • Mengumpulkan dan mengolah bahan koordinasi instansi vertikal di daerah oleh Bupati;
  • Menyusun dan fasilitasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  • Memfasilitasi penerimaan kunjungan kerja lembaga negara/lembaga daerah/luar negeri;
  • Memfasilitasi persiapan penetapan serta perubahan batas wilayah;
  • Mempersiapkan pembentukan, penghapusan, perubahan Nama Daerah serta pemindahan dan Perubahan Nama lbu Kota Wilayah/Daerah;
  • Memfasilitasi persiapan pembakuan nama rupa bumi;
  • Monitoring pemilihan umum legislatif dan fasilitasi pengangkatan serta pemberhentian anggota legislatif;
  • Memfasilitasi, monitoring dan evaluasi dalam rangka pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah;
  • Memfasilitasi kegiatan penunjang administrasi penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten;
  • Melaksanakan administrasi dan tata usaha Bagian Administrasi Pemerintahan;
  • Melaksanakan penatausahaan perjalanan dinas;
  • Melakukan pemeliharaan kendaraan dinas;
  • Menyusun laporan pertanggungiawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi pemerintahan.
  • Menyusun kebijakan teknis di bidang aparatur pemerintah desa;
  • Memfasilitasi pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta pengisian perangkat Desa;
  • Menyusun dan mengolah data tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  • Menyusun bahan yang diperlukan tentang pencalonan, pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa;
  • Menyusun pedoman/petunjuk teknis dan fasilitasi pelaksanaan tentang : 1. tugas dan fungsi Kepala Desa; 2. tugas dan fungsi Perangkat Desa 3. tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa; 4. pemilihan Kepala Desa; 5. pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa; 6. kerja sama bidang Pelaporan Administrasi pemerintahan Desa baik dilingkup Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
  • Menyusun mekanisme pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi pemerintahan.
  • Menghimpunan dan menelaah serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang berhubungan dengan Aparatur Pemerintahan Desa;
  • Menyusun laporan pertanggungiawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
  • Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi bagi Aparatur Kecamatan dan Kelurahan;
  • Melaksanakan pembinan, sosialisasi, koordinasi, monitoring dan peningkatan kinerja Sumber Daya Aparatur Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan:
  • Memfasilitasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan sinergitas kinerja camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan;
  • Melaksanakan pembinaan serta evaluasi tentang penyelenggaraan administrasi kecamatan dan kelurahan;
  • Mempersiapkan perubahan Nama pemindahan pembentukan, penghapusan, kecamatan/kelurahan serta dan perubahan nama kecamatan/kelurahan;
  • Menyusun laporan pertanggungiawaban atas pelaksanaan tugasnya;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan.
  • Menyusun laporan pertanggungiawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan