Peraturan Bupati Tulungagung Nomer 43 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung
Dasar Hukum
Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok
Bagian Administrasi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan tugas Sekretaris Daerah di bidang Administrasi Pemerintahan.
Fungsi
- Pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang Pemerintahan umum, Aparatur Pemerintahan Desa dan penyelenggaraan Kecamatan dan Kelurahan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Pemerintahan umum, Aparatur Pemerintahan Desa dan penyelenggaraan Kecamatan dan Kelurahan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang Pemerintahan umum, Aparatur Pemerintahan Desa dan penyelenggaraan Kecamatan dan Kelurahan;
- Fasilitasi pembinaan di bidang Pemerintahan umum, Aparatur Pemerintahan dan penyelenggaraan Kecamatan dan Kelurahan;
- Pelayanan administratif di bidang Pemerintahan Umum, Aparatur Pemerintahan Desa dan penyelenggaraan Kecamatan dan Kelurahan;
- Pelaksanaan administrasi dan tata usaha bagian, penatausahaan perjalanan dinas dan pemeliharaan kendaraan dinas;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Pemerintahan
Sub Bagian
The first requirement for an user experience is to meet the exact needs of the customer.
- Menyusun kebijakan bidang pemerintahan umum;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan koordinasi instansi vertikal di daerah oleh Bupati;
- Menyusun dan fasilitasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Memfasilitasi penerimaan kunjungan kerja lembaga negara/lembaga daerah/luar negeri;
- Memfasilitasi persiapan penetapan serta perubahan batas wilayah;
- Mempersiapkan pembentukan, penghapusan, perubahan Nama Daerah serta pemindahan dan Perubahan Nama lbu Kota Wilayah/Daerah;
- Memfasilitasi persiapan pembakuan nama rupa bumi;
- Monitoring pemilihan umum legislatif dan fasilitasi pengangkatan serta pemberhentian anggota legislatif;
- Memfasilitasi, monitoring dan evaluasi dalam rangka pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah;
- Memfasilitasi kegiatan penunjang administrasi penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten;
- Melaksanakan administrasi dan tata usaha Bagian Administrasi Pemerintahan;
- Melaksanakan penatausahaan perjalanan dinas;
- Melakukan pemeliharaan kendaraan dinas;
- Menyusun laporan pertanggungiawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi pemerintahan.
Sub Bagian
The first requirement for an user experience is to meet the exact needs of the customer.
- Menyusun kebijakan teknis di bidang aparatur pemerintah desa;
- Memfasilitasi pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta pengisian perangkat Desa;
- Menyusun dan mengolah data tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
- Menyusun bahan yang diperlukan tentang pencalonan, pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa;
- Menyusun pedoman/petunjuk teknis dan fasilitasi pelaksanaan tentang : 1. tugas dan fungsi Kepala Desa; 2. tugas dan fungsi Perangkat Desa 3. tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa; 4. pemilihan Kepala Desa; 5. pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa; 6. kerja sama bidang Pelaporan Administrasi pemerintahan Desa baik dilingkup Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
- Menyusun mekanisme pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi pemerintahan.
- Menghimpunan dan menelaah serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang berhubungan dengan Aparatur Pemerintahan Desa;
- Menyusun laporan pertanggungiawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
Sub Bagian
The first requirement for an user experience is to meet the exact needs of the customer.
- Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi bagi Aparatur Kecamatan dan Kelurahan;
- Melaksanakan pembinan, sosialisasi, koordinasi, monitoring dan peningkatan kinerja Sumber Daya Aparatur Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan:
- Memfasilitasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan sinergitas kinerja camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan;
- Melaksanakan pembinaan serta evaluasi tentang penyelenggaraan administrasi kecamatan dan kelurahan;
- Mempersiapkan perubahan Nama pemindahan pembentukan, penghapusan, kecamatan/kelurahan serta dan perubahan nama kecamatan/kelurahan;
- Menyusun laporan pertanggungiawaban atas pelaksanaan tugasnya;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan.
- Menyusun laporan pertanggungiawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan