Profil

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli.

Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok

Bagian Pemerintahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam menyusun kebijakan di bidang pemerintahan, mengkoordinasikan administrasi tugas Perangkat Daerah, mengkoordinasikan tugas instansi vertikal pelaksana pemerintahan umum serta melaksanakan pembinaan administrasi kecamatan dan kelurahan.

Fungsi
  • perumusan kebijakan di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah
  • pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan serta petunjuk teknis pelaksanaan di bidang pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama daerah
  • pelaksanaan fasilitasi administrasi pertanahan
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama daerah
  • pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan di bidang pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama daerah
Make it easy
The new generation
background
Say hello. Meet the team.
Our People make us great